Materi Sistem Buku Besar dan Pelaporan.
1. Laporan yang memberikan perspektif multidimensi dari kinerja organisasi adalah B.Balance Scorecard
2. Prosedur pengendalian yang dapat diterapkan jika terjadi ancaman ” Kehilangan data dan aset” pada Sistem Buku Besar Dan Pelaporan adalah B.Prosedur Pembuatan Cadangan
3. Mengukur waktu siklus paling mungkin muncul dalam bagian mana dari balanced scorecard B.Operasi Internal
4. Membuat laporan kinerja yang hanya berisi data mengenai hal-hal yang dikendalikan unit organisasi tertentu, adalah contoh dari manakah berikut ini B.Sistem Akuntansi Pertanggung jawaban
Materi Strategi Pengembangan SIA.
1. Kapankah saat yang paling tepat untuk membuat prototipe? waktu yang tepat B.Ketika kebutuhan pemakai jelas
2.Berikut ini manakah yang bukan merupakan keuntungan dari pembuatan prototipe B.Sistem didokumentasikan dan diuji dengan memadai
3.Berikut ini manakah yang bukan merupakan keuntungan dari outsourcing, yaitu A.Adanya fleksibilitas yang tinggi karena relatif mudah untuk mengganti penyedia jasa tersebut
Minggu, 07 November 2010
Jumat, 29 Oktober 2010
Tugas SIA III
TUGAS I…
Beberapa orang berpendapat bahwa akuntan seharusnya memusatkan perhatian hanya pada laporan keuangan dan memberikan urusan desain serta persiapan laporan manajerial pada spesialis system informasi. Apa sajakah kelebihan dan kelemahan pendapat ini?? Sejauh manakah akuntan seharusnya terlibat dalam pembuatan laporan yang melibatkan berbagai hal di luar ukuran keuangan, yang dipergunakan untuk mengukur kinerja?? Mengapa demikian ??
Kelebihannya yaitu dimana akuntan tersebut dapat mengerjakan tugasnya secara optimal, efektif dan hemat waktu, karena memang sudah seharusnya seorang akuntan bekerja dalam bidang laporan keuangan, apabila iya diberikan tugas lain diluar kemampuannya itu belum tentu ia dapat mengerjakannya, setidaknya bias memakan waktu yang lebih lama dibanding ahlinya.
Kelemahannya yaitu, apabila seorang akuntan tersebut memiliki keahlian lain di luar bidangnya, mungkin saja akuntan tersebut dapat menggunakan waktu luangnya dengan mengerjakan hal lain yang dia mampu kerjakan diluar tugas dia yang seharusnya.
Sejauh yang ia mampu, dan itupun tidak menyepelekan tugas yang ia kerjakan seharusnya, karena apabila ia merangkap pekerjaannya dengan pekerjaan yang seharusnya dikerjakan orang lain, ia takkan bias menghemat waktu, maka dalam setiap perusahaan diharuskan merekrut karyawan yang memang ahli dalam bidang- bidang yang mereka kuasai. Agar mereka bertanggung jawab atas pekerjaan yang mereka lakuakan, karena di situlah kinerja seorang karyawan dinilai.
TUGAS II …
Pembagian tugas secara efektif kadang-kadang tidak layak secara ekonomis pada bisnis kecil. Elemen-elemen pengendalian internal apa yang menurut anda dapat mengimbangi ancaman tersebut ??
1. Kinerja
2. Terpadu
3. Berkesinambungan
Kinerja, Kinerja tidak hanya berkaitan dengan masalah ukur‐mengukur belaka, namun juga mencerminkan rasa tanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yang
dijalankan. Akuntabilitas atas amanah yang dibebankan merupakan salah satu
bentuk ideal pola kerja. Setiap jenis pekerjaan mempunyai fungsi masing‐masing,
dan setiap individu dibelakang fungsi tersebut ia juga memiliki tanggung jawab untuk menajalankan fungsi atau tugasnya dengan baik.
Terpadu, yakni bermakna usaha untuk mencapai keselarasan diantara semua bagian dalam organisasi sehingga tercipta suatu sinergi.
Berkesinambungan, yaiut bermakna bahwa terdapat tujuan masa depan yang ingin digapai oleh organisasi.
TUGAS III
Secara teoritis, suatu prosedur pengendalian perlu digunakan jika keuntungannya melebihi biayanya. Jelaskan cara memperkirakan keuntungan dan biaya dari pengendalian berikut ini :
1. Pemisahan tugas
2. Prosedur perlindungan data
1. Pemisahan tugas, keuntungan dari pengendalian ini ialah dapat menghemat waktu dan tak tercampur tugas lainnya, dimana setiap individu memiliki tugasnya masing-masing yang harus dikerjakan. Setiap individu pun memiliki keahlian masing-masing agar pekerjaan mereka sesuai dengan target yang ditentukan. Apabila satu tugas di campur dengan tugas yang lain maka akan memakan banyak waktu dan biaya, terlebih lagi apabila yang mengerjakanya bukan ahlinya dalam bidang itu, resiko kesalahan akan semakin besar.
2. Begitu pula dengan prosedur perlindungan data, keuntungannya yaitu mempermudah dalam pencarian data, dimana setiap tugas atau data sudah ada pada tempatnya masing, lagi – lagi dapat menghemat waktu dan efektif dalam mengerjakan tugas – tugas yang diberikan.
Beberapa orang berpendapat bahwa akuntan seharusnya memusatkan perhatian hanya pada laporan keuangan dan memberikan urusan desain serta persiapan laporan manajerial pada spesialis system informasi. Apa sajakah kelebihan dan kelemahan pendapat ini?? Sejauh manakah akuntan seharusnya terlibat dalam pembuatan laporan yang melibatkan berbagai hal di luar ukuran keuangan, yang dipergunakan untuk mengukur kinerja?? Mengapa demikian ??
Kelebihannya yaitu dimana akuntan tersebut dapat mengerjakan tugasnya secara optimal, efektif dan hemat waktu, karena memang sudah seharusnya seorang akuntan bekerja dalam bidang laporan keuangan, apabila iya diberikan tugas lain diluar kemampuannya itu belum tentu ia dapat mengerjakannya, setidaknya bias memakan waktu yang lebih lama dibanding ahlinya.
Kelemahannya yaitu, apabila seorang akuntan tersebut memiliki keahlian lain di luar bidangnya, mungkin saja akuntan tersebut dapat menggunakan waktu luangnya dengan mengerjakan hal lain yang dia mampu kerjakan diluar tugas dia yang seharusnya.
Sejauh yang ia mampu, dan itupun tidak menyepelekan tugas yang ia kerjakan seharusnya, karena apabila ia merangkap pekerjaannya dengan pekerjaan yang seharusnya dikerjakan orang lain, ia takkan bias menghemat waktu, maka dalam setiap perusahaan diharuskan merekrut karyawan yang memang ahli dalam bidang- bidang yang mereka kuasai. Agar mereka bertanggung jawab atas pekerjaan yang mereka lakuakan, karena di situlah kinerja seorang karyawan dinilai.
TUGAS II …
Pembagian tugas secara efektif kadang-kadang tidak layak secara ekonomis pada bisnis kecil. Elemen-elemen pengendalian internal apa yang menurut anda dapat mengimbangi ancaman tersebut ??
1. Kinerja
2. Terpadu
3. Berkesinambungan
Kinerja, Kinerja tidak hanya berkaitan dengan masalah ukur‐mengukur belaka, namun juga mencerminkan rasa tanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yang
dijalankan. Akuntabilitas atas amanah yang dibebankan merupakan salah satu
bentuk ideal pola kerja. Setiap jenis pekerjaan mempunyai fungsi masing‐masing,
dan setiap individu dibelakang fungsi tersebut ia juga memiliki tanggung jawab untuk menajalankan fungsi atau tugasnya dengan baik.
Terpadu, yakni bermakna usaha untuk mencapai keselarasan diantara semua bagian dalam organisasi sehingga tercipta suatu sinergi.
Berkesinambungan, yaiut bermakna bahwa terdapat tujuan masa depan yang ingin digapai oleh organisasi.
TUGAS III
Secara teoritis, suatu prosedur pengendalian perlu digunakan jika keuntungannya melebihi biayanya. Jelaskan cara memperkirakan keuntungan dan biaya dari pengendalian berikut ini :
1. Pemisahan tugas
2. Prosedur perlindungan data
1. Pemisahan tugas, keuntungan dari pengendalian ini ialah dapat menghemat waktu dan tak tercampur tugas lainnya, dimana setiap individu memiliki tugasnya masing-masing yang harus dikerjakan. Setiap individu pun memiliki keahlian masing-masing agar pekerjaan mereka sesuai dengan target yang ditentukan. Apabila satu tugas di campur dengan tugas yang lain maka akan memakan banyak waktu dan biaya, terlebih lagi apabila yang mengerjakanya bukan ahlinya dalam bidang itu, resiko kesalahan akan semakin besar.
2. Begitu pula dengan prosedur perlindungan data, keuntungannya yaitu mempermudah dalam pencarian data, dimana setiap tugas atau data sudah ada pada tempatnya masing, lagi – lagi dapat menghemat waktu dan efektif dalam mengerjakan tugas – tugas yang diberikan.
Minggu, 17 Oktober 2010
Sistem Informasi Akuntansi
1). Ketika anda ke bioskop, anda membeli tiket yang sudah diberi nomor dari loket atau kasir, tiket tersebut kemudian diberikan ke orang lain di pintu masuk bioskop. Ketidak teraturan jenis apa yang ingin dihindari oleh bioskop ? pengendalian apa yang digunakannya untuk menghindari ketidak teratuan tersebut ? Resiko dan Pajanan apa yang dapat di identifikasi ?
Jawaban . .
Ketidakteraturan yang ingin dihindari oleh bioskop yaitu para calon penonton dilarang membeli tiket dari sesorang yang sudah membeli tiket tersebut dan resiko berkurangnya pendapatan hasil penjualan tiket tersebut.
Pengendalian yang digunakan menurut saya yaitu, dimana setiap seorang pelanggan yang sudah membeli tiket di kasir/loket yang ditentukan diberikan tanda bukti berupa cap bahwa ia telah membeli tiket di loket, dan kepada setiap penjaga pintu teater diharapkan memeriksa nomor pembeli dan tiket kembali, atau pada setiap calon penonton yang telah membeli tiket di loket di beri tanda berupa cap di lengan agar penjaga pintu teater tau bahwa orang tersebut telah membeli tiket di loket.
Resiko yang dapat di identifikasi iyalah dimana pihak bioskop menghindari kerugian yang disebabkan menurunnya pendapatan penjualan tiket akibat dari pembeli - pembeli yang mungkin tidak mau mengantri dalam pembelian tiket.
Pajanan yang di identifikasi iyalah kerugian pendapatan hasil penjualan tiket yang berakibat tidak tercapainya hasil penjualan tiket yang harusnya mencapai target.
2). Pembagian tugas secara efektif kadang-kadang tidak layak secara ekonomis pada bisnis kecil. Berikan pendapat anda tentang pernyataan tersebut . . .
Jawaban . . .
Mungkin di kasus ini pembagian tugas secara efektif tidak layak secara ekonomis berarti setiap anggota hanya fokus mengerjakan tugas yang telah ditetapkan tetapi tidak melakukan kegiatan yang mungkin bisa membuat bisnis kecil ini bisa lebih besar atau dikenal oleh masyarakat.
Jawaban . .
Ketidakteraturan yang ingin dihindari oleh bioskop yaitu para calon penonton dilarang membeli tiket dari sesorang yang sudah membeli tiket tersebut dan resiko berkurangnya pendapatan hasil penjualan tiket tersebut.
Pengendalian yang digunakan menurut saya yaitu, dimana setiap seorang pelanggan yang sudah membeli tiket di kasir/loket yang ditentukan diberikan tanda bukti berupa cap bahwa ia telah membeli tiket di loket, dan kepada setiap penjaga pintu teater diharapkan memeriksa nomor pembeli dan tiket kembali, atau pada setiap calon penonton yang telah membeli tiket di loket di beri tanda berupa cap di lengan agar penjaga pintu teater tau bahwa orang tersebut telah membeli tiket di loket.
Resiko yang dapat di identifikasi iyalah dimana pihak bioskop menghindari kerugian yang disebabkan menurunnya pendapatan penjualan tiket akibat dari pembeli - pembeli yang mungkin tidak mau mengantri dalam pembelian tiket.
Pajanan yang di identifikasi iyalah kerugian pendapatan hasil penjualan tiket yang berakibat tidak tercapainya hasil penjualan tiket yang harusnya mencapai target.
2). Pembagian tugas secara efektif kadang-kadang tidak layak secara ekonomis pada bisnis kecil. Berikan pendapat anda tentang pernyataan tersebut . . .
Jawaban . . .
Mungkin di kasus ini pembagian tugas secara efektif tidak layak secara ekonomis berarti setiap anggota hanya fokus mengerjakan tugas yang telah ditetapkan tetapi tidak melakukan kegiatan yang mungkin bisa membuat bisnis kecil ini bisa lebih besar atau dikenal oleh masyarakat.
Senin, 11 Oktober 2010
Laporan Keuangan PT. Maju
Studi Kasus PT. Maju
Diketahui Data – data keuangan PT. Maju Per 31 Desember 2001
sebagai Berikut :
• Kas : 6.000.000
• Piutang : 2.000.000
• Perlengkapan Kantor : 3.000.000
• Peralatan Kantor : 4.000.000
• Pendapatan Bunga : 3.000.000
• Tanah : 5.000.000
• Hutang Usaha : 5.000.000
• Sewa dibayar dimuka : 1.500.000
• Modal Maju : 6.000.000
• Pendapatan komisi : 11.000.000
• Hutang Gaji : 2.000.000
• Biaya Iklan : 1.000.000
• Biaya Listrik : 2.500.000
• Prive Maju : 2.000.000
Diketahui Data – data keuangan PT. Maju Per 31 Desember 2001
sebagai Berikut :
• Kas : 6.000.000
• Piutang : 2.000.000
• Perlengkapan Kantor : 3.000.000
• Peralatan Kantor : 4.000.000
• Pendapatan Bunga : 3.000.000
• Tanah : 5.000.000
• Hutang Usaha : 5.000.000
• Sewa dibayar dimuka : 1.500.000
• Modal Maju : 6.000.000
• Pendapatan komisi : 11.000.000
• Hutang Gaji : 2.000.000
• Biaya Iklan : 1.000.000
• Biaya Listrik : 2.500.000
• Prive Maju : 2.000.000
Laporan Keuangan PT. Makmur
Tugas Kasus PT. Makmur
Diketahui Data – data keuangan PT. Makmur Per 31 Desember 2002
sebagai Berikut :
• Kas : 6.200.000
• Piutang Dagang : 2.240.000
• Hutang Dagang : 1.800.000
• Perlengkapan Kantor : 265.000
• Bunga dibayar dimuka : 50.000
• Peralatan Kantor : 6.600.000
• Hutang Wesel : 3.000.000
• Modal PT. Makmur : 10.000.000
• Pendapatan Komisi : 5.700.000
• Pendapatan Sewa : 180.000
• Biaya Perlengkapan : 3.900.000
• Biaya Pemeliharaan : 80.000
• Biaya Iklan : 395.000
• Sewa dibayar dimuka : 900.000
• Biaya Telepon : 50.000
Diketahui Data – data keuangan PT. Makmur Per 31 Desember 2002
sebagai Berikut :
• Kas : 6.200.000
• Piutang Dagang : 2.240.000
• Hutang Dagang : 1.800.000
• Perlengkapan Kantor : 265.000
• Bunga dibayar dimuka : 50.000
• Peralatan Kantor : 6.600.000
• Hutang Wesel : 3.000.000
• Modal PT. Makmur : 10.000.000
• Pendapatan Komisi : 5.700.000
• Pendapatan Sewa : 180.000
• Biaya Perlengkapan : 3.900.000
• Biaya Pemeliharaan : 80.000
• Biaya Iklan : 395.000
• Sewa dibayar dimuka : 900.000
• Biaya Telepon : 50.000
Rabu, 26 Mei 2010
Hasil Pengamatan Lingkungan Tempat Tinggal
Hasil pengamatan saya tentang masalah yang ada dan mungkin terjadi di lingkungan tempat tinggal saya sampai saat ini belum terjadi masalah serius, dan hampir belum saya alami saat ini selama saya tinggal disana. Lingkungan saya memiliki ikatan kekeluargaan yang kuat antar tetangga. Contohnya pada saat tetangga yang satu sedang ada masalah lantasa para tetangga lainnyapun siap siaga membantu. Hal itu terjadi ketika ada seorang tetangga saya terkena musibah, orang tua beliau meninggal dunia, dan berita duka itu terjadi pada dini hari dimana saat orang-orang sekitar sedang beristirahat.Karena ikatan kekeluargaan dan kebersamaan itulah yang membuat warga kami langsung membantu tak perduli walaupun esok hari harus beraktivitas kembali. Jadi apabila ada masalah dalam lingkungan kami, warga kami pun siap sedia untuk membantu warga kami yang lain yang sedang kesusahan.
KARENA, APABILA KITA MEMBANTU ORANG YANG SEDANG KESUSAHAN, PASTI TUHAN AKAN MEMBERIKAN BALSAN YANG BAIK PULA DAN JUGA APABILA KITA YANG SEDANG KESUSAHAN PASTINYA KITA PUN SENANTIASA DIBANTU OLEH MEREKA!!
KARENA, APABILA KITA MEMBANTU ORANG YANG SEDANG KESUSAHAN, PASTI TUHAN AKAN MEMBERIKAN BALSAN YANG BAIK PULA DAN JUGA APABILA KITA YANG SEDANG KESUSAHAN PASTINYA KITA PUN SENANTIASA DIBANTU OLEH MEREKA!!
Jumat, 30 April 2010
PENGALAMAN DI TAMAN SUROPATI
Semalam,tepatnya tanggal 31 april menuju 1 mei 2010, saya diajak teman saya untuk berkunjung di suatu tempat di kota Jakarta, tepatnya di Taman Suropati. Mula-mula tujuan utamanya sih cuma ingin memberikan surat tilang pada temannya teman saya yang kebetulan seniman seni rupa. Setelah menunggu kurang lebih setengah jam, orang yang ditunggu pun datang. Saya dan teman saya dihampiri oleh seniman itu dan berbasa-basi sebentar. Sang seniman itu pun ikut bergabung pada suatu perkumpulan yang memang teman saya ikuti juga, tak lama kemudian kami pun dipanggil untuk bergabung juga pada perkumpulan tersebut. Saya pun dikenalkan pada beberapa orang seniman di sana oleh teman saya. Setelah sudah saling kenal dan mengobrol, saya ditunjukkan suatu sketsa wajah seseorang yang digambar oleh teman-teman seniman tersebut, saya pun kagum melihat hasil goresan tangan teman-teman seniman itu,mugkin bagi teman-teman seniman disana itu biasa tapi bagi saya yang notabennya baru melihat langsung lukisan tersebut langsung kagum melihatnya, Saya pun ditawari belajar oleh seniman tersebut, tapi apa daya saya tak memiliki bakat dalam menggambar,alhasil saya pun hanya bisa melihat betapa indahnya goresan tangan para seniman-seniman disana.
Lalu,saya diajak ke rumah salah satu seniman itu untuk mengambil beberapa lukisan yang akan di pamerkan di suatu Universitas di jakarta esok harinya, saya melihat seisi rumahnya penuh dengan lukisan-lukisan,dan saya kembali terkagum pada seniman tersebut, jadi timbul rasa iri pada saat itu, ingin sekali rasanya bisa melukis sebagus seniman tersebut. Lalu kembalilah saya ke Taman Suropati untuk membawa lukisan yang akan dipamerkan paginya, tak lama saya dan teman saya bergegas pulang.
Pengalaman yang saya dapat pada malam itu, ternyata seorang seniman tak boleh dipandang sebelah mata walaupun mungkin banyak segelintir orang menganggap bahwa masa depan seorang seniman itu tidak semulus atau sebagus hasil goresan tangan seniman tersebut. Justru orang-orang seperti seniman itulah yang mempunyai kreatifitas yang sangat tinggi, dan dari kreatifitas itu juga sang seniman pun dapat menghasilkan uang dari hasil bila ada suatu pameran lukisan atupun seni lainnya. Intinya, profesi apapun di dunia ini selama profesi itu bermanfaat bagi diri sendiri dan orang lain,tak dipungkiri lagi kita akan menerima kesenangan lahir batin dari apa yang telah kita perbuat dari hasil kreatifitas kita.
Semoga para seniman-seniman tidak lekas lelah untuk selalu berkarya dan mudah-mudahan dari karya tersebut sang seniman bisa membuat negeri tercinta ini dikenal oleh bangsa lain.
"Didedikasikan untuk teman-teman seniman Taman Suropati"
Lalu,saya diajak ke rumah salah satu seniman itu untuk mengambil beberapa lukisan yang akan di pamerkan di suatu Universitas di jakarta esok harinya, saya melihat seisi rumahnya penuh dengan lukisan-lukisan,dan saya kembali terkagum pada seniman tersebut, jadi timbul rasa iri pada saat itu, ingin sekali rasanya bisa melukis sebagus seniman tersebut. Lalu kembalilah saya ke Taman Suropati untuk membawa lukisan yang akan dipamerkan paginya, tak lama saya dan teman saya bergegas pulang.
Pengalaman yang saya dapat pada malam itu, ternyata seorang seniman tak boleh dipandang sebelah mata walaupun mungkin banyak segelintir orang menganggap bahwa masa depan seorang seniman itu tidak semulus atau sebagus hasil goresan tangan seniman tersebut. Justru orang-orang seperti seniman itulah yang mempunyai kreatifitas yang sangat tinggi, dan dari kreatifitas itu juga sang seniman pun dapat menghasilkan uang dari hasil bila ada suatu pameran lukisan atupun seni lainnya. Intinya, profesi apapun di dunia ini selama profesi itu bermanfaat bagi diri sendiri dan orang lain,tak dipungkiri lagi kita akan menerima kesenangan lahir batin dari apa yang telah kita perbuat dari hasil kreatifitas kita.
Semoga para seniman-seniman tidak lekas lelah untuk selalu berkarya dan mudah-mudahan dari karya tersebut sang seniman bisa membuat negeri tercinta ini dikenal oleh bangsa lain.
"Didedikasikan untuk teman-teman seniman Taman Suropati"
Senin, 19 April 2010
Peduli Lingkungan
Gambar ini saya ambil dari lingkungan tempat kediaman saya di daerah Bekasi Timur yang kebetulan sekali di tempat saya tinggal para warganya sangat antusias dalam memelihara tanaman hijau. Dengan memegang konsep IBM yang juga singkatan dari Indah,Bersih,Manusiawi, warga kami ingin menciptakan suatu lingkungan yang Indah dan Bersih hingga dapat menciptakan kejidupan yang Manusiawi. Dengan menanam sikap peduli lingkungan yang Indah,Bersih dan Manusiawi warga kami pun dapat merasakan dari semua yang telah kami ciptakan sebelumnya,yaitu kenyamanan dan ketentraman bertempat tinggal yg bersih dan bebas penyakit. Maka dari itu mari kawan-kawan sejawat semua, cintailah lingkungan hidup anda agar terciptanya kehidupan yang nyaman dan tentram serta bebas dari penyakit. Mulai sekarang anda bisa memulai dengan menanam atau memelihara tanaman minimal lima tanaman hijau pada setiap rumah, dijamin anda akan ketagihan dalam memeliharnya dan ingin menambah koleksi tanaman anda sama seperti yang dilakukan warga kami. Dengan begitu pula, anda juga sudah membantu pemerintah dalam proses penghijauan dunia yang saat ini sudah terkontaminasi oleh dampak Global Warming.
BUATLAH DUNIA INI KEMBALI HIJAU KAWAN!!
Minggu, 28 Februari 2010
Tentang Demokrasi
Isitilah “Demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 sebelum masehi. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “Demokrasi” di banyak negara. Kata “Demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan.
Demokrasi itu sendiri memilik definisi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
Era demokrasi ini disebut juga sebagai pengganti era Orde Baru yang di usung oleh Mantan Presiden Soeharto.
Demokrasi itu sendiri memilik definisi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
Era demokrasi ini disebut juga sebagai pengganti era Orde Baru yang di usung oleh Mantan Presiden Soeharto.
Senin, 15 Februari 2010
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Nama : Adi Dzar Ghiffari
Kelas : 2 DB 17
NPM : 30108060
HAK DAN KEWAJIBAN BANGSA INDONESIA DALAM UUD 1945.
Kita dapat bedakan pengertian hak dan kewajiban yaitu:
Hak adalah: Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Contohnya: Hak mendapatkan pengajaran, hak bebas memberi suara pada Pemilu
Kewajiban adalah: Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contohnya: Melaksanakan tata tertib di sekolah,di kampus dan membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru/dosen dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.
Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi.
a. Hak dan kewajiban dalam bidang politik
• Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:
1. Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
• Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Arti pesannya adalah:
1. Hak berserikat dan berkumpul.
2. Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
3. Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya)
b. Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya
• Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
• Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
• Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Arti pesan yang terkandung adalah:
1. Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
2. Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
3. Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
4. Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
5. Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
6. Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.
Selain dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara tertuang pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Arti pesannya adalah:
7. Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
8. Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
c. Hak dan kewajiban dalam bidang Hankam
• Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”. Arti pesannya:
o bahwa setiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha pembelaan negara.
d Hak dan kewajiban dalam bidang Ekonomi
• Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.
• Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
• Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
• Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
Arti pesannya adalah:
1. Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
2. Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.
3. Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
4. Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
5. Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu.
Itulah hak dan kewajiban bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945, dan Anda sebagai warga negara wajib melaksanakannya dengan sebaik-baiknya.
Makna Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945
Setiap warga negara berhak mendapatkan hak-hak azasinya yang meliputi hak azasi pribadi, hak azasi ekonomi, hak azasi politik, hak azasi sosial dan kebudayaan, hak azasi mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan serta hak azasi terhadap perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum. Keseluruhan hak azasi manusia di negara kita tercantum di dalam UUD 1945.
Pada materi ini dijelaskan tentang makna yang terkandung pada alinea pembukaan UUD 1945.
Alinea pertama adalah suatu pengakuan hak azasi kebebasan atau kemerdekaan semua bangsa dari segala bentuk penjajahan dan penindasan oleh bangsa lain. Contoh jika Anda sedang berbicara dengan teman Anda berilah kesempatan kebebasan mereka untuk mengeluarkan pendapat jangan Anda memaksa kehendak.
Alinea kedua adalah pengakuan hak azasi sosial yang berupa keadilan dan pengakuan azasi ekonomi yang berupa kemakmuran dan kesejahteraan. Contoh lihatlah di lingkungan sekitar Anda tentang hubungan antara majikan/tuannya atau pemilik kapal dengan nelayan/pekerja.
Alinea ketiga adalah hak kodrat yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada semua bangsa. Contoh hak untuk memeluk agama, berbicara dan lain sebagainya.
Alinea keempat adalah memuat tujuan negara. Contoh polisi tidak boleh menangkap seseorang tanpa alasan yang jelas, pemerintah harus memajukan kesejahteraan umum dan juga kita hendaknya ikut mewujudkan ketertiban dunia dan lain sebagainya.
Pola Batang Tubuh UUD 1945
Di dalam batang tubuh UUD 1945 terdapat beberapa ketentuan yang mengatur persamaan derajat manusia yang dicantumkan sebagai hak dan kewajiban warga negara, antara lain:
1. Segala warga negara bersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1).
2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).
3. Kebebasan berserikat, berpendapat dan berpolitik (pasal 28).
4. Kebebasan memeluk dan melaksanakan agama/kepercayaan (pasal 29 ayat 1).
5. Hak dan kewajiban membela negara (pasal 30).
6. Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran (pasal 31).
7. Dan amandemen kedua dicantumkan pada pasal 28a - 28 j.
Kesimpulannya setiap warga Negara memilik hak dan kewajibannya masing-masing dan harus dilakukan dengan sebaik-baiknya, dan kita harus bisa membedakan mana yang hak dan kewajiban kita sebagai warga negara yang baik. Jangan sampai kita menyalahgunakan hak kita karna banyak sekali orang yang bisa seenaknya melakukan sesuatu yang hal yang bisa merugikan orang lain. Begitu pula dengan orang yang selalu berusaha menghindar dari kewajibannya sebagai warga Negara,contohnya membayar pajak, itu juga salah satu perilaku yang bisa merugikan khususnya bagi pemerintah.
Maka dari itu diperlukan Keseimbangan dalam menjalankan Hak dan Kewajiban dan kita harus bisa membedakan yang mana hak dan yang mana kewajiban agar tidak terjadi kesalahpahaman yang bisa berbuntut kerugian bagi orang lain dan diri sendiri.
Kelas : 2 DB 17
NPM : 30108060
HAK DAN KEWAJIBAN BANGSA INDONESIA DALAM UUD 1945.
Kita dapat bedakan pengertian hak dan kewajiban yaitu:
Hak adalah: Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Contohnya: Hak mendapatkan pengajaran, hak bebas memberi suara pada Pemilu
Kewajiban adalah: Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contohnya: Melaksanakan tata tertib di sekolah,di kampus dan membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru/dosen dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.
Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi.
a. Hak dan kewajiban dalam bidang politik
• Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:
1. Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
• Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Arti pesannya adalah:
1. Hak berserikat dan berkumpul.
2. Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
3. Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya)
b. Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya
• Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
• Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
• Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Arti pesan yang terkandung adalah:
1. Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
2. Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
3. Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
4. Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
5. Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
6. Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.
Selain dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara tertuang pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Arti pesannya adalah:
7. Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
8. Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
c. Hak dan kewajiban dalam bidang Hankam
• Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”. Arti pesannya:
o bahwa setiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha pembelaan negara.
d Hak dan kewajiban dalam bidang Ekonomi
• Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.
• Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
• Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
• Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
Arti pesannya adalah:
1. Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
2. Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.
3. Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
4. Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
5. Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu.
Itulah hak dan kewajiban bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945, dan Anda sebagai warga negara wajib melaksanakannya dengan sebaik-baiknya.
Makna Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945
Setiap warga negara berhak mendapatkan hak-hak azasinya yang meliputi hak azasi pribadi, hak azasi ekonomi, hak azasi politik, hak azasi sosial dan kebudayaan, hak azasi mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan serta hak azasi terhadap perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum. Keseluruhan hak azasi manusia di negara kita tercantum di dalam UUD 1945.
Pada materi ini dijelaskan tentang makna yang terkandung pada alinea pembukaan UUD 1945.
Alinea pertama adalah suatu pengakuan hak azasi kebebasan atau kemerdekaan semua bangsa dari segala bentuk penjajahan dan penindasan oleh bangsa lain. Contoh jika Anda sedang berbicara dengan teman Anda berilah kesempatan kebebasan mereka untuk mengeluarkan pendapat jangan Anda memaksa kehendak.
Alinea kedua adalah pengakuan hak azasi sosial yang berupa keadilan dan pengakuan azasi ekonomi yang berupa kemakmuran dan kesejahteraan. Contoh lihatlah di lingkungan sekitar Anda tentang hubungan antara majikan/tuannya atau pemilik kapal dengan nelayan/pekerja.
Alinea ketiga adalah hak kodrat yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada semua bangsa. Contoh hak untuk memeluk agama, berbicara dan lain sebagainya.
Alinea keempat adalah memuat tujuan negara. Contoh polisi tidak boleh menangkap seseorang tanpa alasan yang jelas, pemerintah harus memajukan kesejahteraan umum dan juga kita hendaknya ikut mewujudkan ketertiban dunia dan lain sebagainya.
Pola Batang Tubuh UUD 1945
Di dalam batang tubuh UUD 1945 terdapat beberapa ketentuan yang mengatur persamaan derajat manusia yang dicantumkan sebagai hak dan kewajiban warga negara, antara lain:
1. Segala warga negara bersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1).
2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).
3. Kebebasan berserikat, berpendapat dan berpolitik (pasal 28).
4. Kebebasan memeluk dan melaksanakan agama/kepercayaan (pasal 29 ayat 1).
5. Hak dan kewajiban membela negara (pasal 30).
6. Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran (pasal 31).
7. Dan amandemen kedua dicantumkan pada pasal 28a - 28 j.
Kesimpulannya setiap warga Negara memilik hak dan kewajibannya masing-masing dan harus dilakukan dengan sebaik-baiknya, dan kita harus bisa membedakan mana yang hak dan kewajiban kita sebagai warga negara yang baik. Jangan sampai kita menyalahgunakan hak kita karna banyak sekali orang yang bisa seenaknya melakukan sesuatu yang hal yang bisa merugikan orang lain. Begitu pula dengan orang yang selalu berusaha menghindar dari kewajibannya sebagai warga Negara,contohnya membayar pajak, itu juga salah satu perilaku yang bisa merugikan khususnya bagi pemerintah.
Maka dari itu diperlukan Keseimbangan dalam menjalankan Hak dan Kewajiban dan kita harus bisa membedakan yang mana hak dan yang mana kewajiban agar tidak terjadi kesalahpahaman yang bisa berbuntut kerugian bagi orang lain dan diri sendiri.
Langganan:
Postingan (Atom)