Kamis, 27 Desember 2012

TUGAS SOFTSKILL IV

Adi Dzar Ghiffari
5 KA 31
1A111441

WARGANERARA DAN NEGARA / PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT

BAB 5  WARGANERARA DAN NEGARA

 
Hukum,Negara dan Pemerintahan
 
Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.

       Sifat dan Ciri-ciri Hukum
1.                   adanya perintah atau larangan
2.                   perintah/larangan tsb harus dipatuhi setiap orang
 
 Sumber- Sumber Hukum
Sumber – sumber hukum ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-atran yang mempunyai kekuatan memaksa yang jika di langgar mendpt sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hokum material  dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber Hukum Formal :
a. Undang-undang
b. Kebiasaan
c. Keputusan-keputusan hakim
d.Traktat
e. Pendapat sarjana Hukum
·         Pembagian Hukum
1. Menurut bentuknya, hukum dapat dibagi dalam:
a. Hukum tertulis, hukum ini dapat pula merupakan:
- hukum tertulis yang dikodifikasikan.
- hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.
b. Hukum tak tertulis:
Adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya seperti suatu peraturan perundang (disebut juga Hukum Kebiasaan).
2. Menurut tempat berlakunya, dapat dibagi:
a. Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
b. Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia Internasional.
c. Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain.
d. Hukum Gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh Gereja.
3. Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam:
a. Ius Constitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
b. Ius Constituendum. yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
c. Hukum Asasi (Hukum Alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga diseluruh tempat.
4. Menurut isinya dapat dibagi dalam:
a. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan.
b. Hukum Publik, yaitu kumpulan hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat perlengkapannya atau antara Negara dengan Perorangan (melindungi kepentingan umum).
5. Menurut Sifatnya, hukum dapat dibagi:
a. Hukum yang memaksa, yauty hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempuyai paksaan mutlak.
b. Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah memberi peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
6. Menurut cara mempertahankannya, hukum dapat dibagi:
a. Hukum Materiil, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan-hubungan yang berujud perintah dan larangan-larangan. Contoh: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, dan lain-lain.
b.Hukum Formil (hukum acara atau hukum proses), yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil atau peraturan-peraturan bagaimana cara-cara mengajukan suatu perkara ke muka Pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi keputusan.
Contohnya: Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata.
·         Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
·         2 Tugas Utama Negara
1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
2. mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
·         Sifat-sifat Negara
1. sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
2. sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3. sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
·   2 Bentuk Negara
1. Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
- Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
- Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
2. Negara serikat ( federasi) adalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama
Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
1. Negara dominion
2. Negara uni
3. Negara protectoral
·  Unsur –unsur Negara
1. harus ada wilayahnya
2. harus ada rakyatnya
3. harus ada pemerintahnya
4. harus ada tujuannya
5. harus ada kedaulatan
 
Tujuan Negara Republik Indonesia 
Tujuan negara Republik Indonesia ada empat, yaitu seperti yang disebutkan pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945.
Keempat tujuan negara itu adalah:
1.                       Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.                       Memajukan kesejahteraan umum
3.                       Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.                       Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan  keadilan sosial
 
Pengertian Tentang Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia. Sebagai contoh: Republik, Monarki / Kerajaan, Persemakmuran (Commonwealth). Dari bentuk-bentuk utama tersebut, terdapat beragam cabang, seperti: Monarki Konstitusional, Demokrasi, dan Monarki Absolut / Mutlak.
 
Perbedaan Pemerintah dengan Pemerintahan 
Kalau Pemerintah (Government) lebih berkaitan dengan lembaga yang mengemban fungsi memerintah dan mengemban fungsi mengelola administrasi pemerintahan. Di tingkat desa konsep Pemerintah (Government) merujuk pada Kepala Desa beserta Perangkat Desa.Kalau Tata Pemerintahan (Governance) lebih menggambarkan pada pola hubungan yang sebaik-baiknya antar elemen yang ada. Di tingkat desa konsep Tata Pemerintahan (Good Governance) merujuk pada pola hubungan antara pemerintah desa, kelembagaan politik, kelembagaan ekonomi dan kelembagaan sosial dalam upaya menciptakan kesepakatan bersama menyangkut pengaturan proses pemerintahan.Hubungan yang diidealkan adalah sebuah hubungan yang seimbang dan proporsional antara empat kelembagaan desa tersebut.Dengan demikian cakupan Tata Pemerintahan (Governance) lebih luas dibandingkan dengan Pemerintah (Government), karena unsur yang terlibat dalam Tata Pemerintahan mencakup semua kelembagaan yang ada di desa, termasuk didalamnya ada unsur Pemerintah (Government).
 
WargaNegara dan Negara
Warganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kewarganegaraan Republik Indonesia
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
  1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
  2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
  3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
  4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
  5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
  6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
  7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
  8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
  10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
  11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
  12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

      2 Kriteria Menjadi Warga Negara
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua kriteria :
Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
- kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
- kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.

  Orang- orang yang berada dalam satu wilayah negara
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
Penduduk  ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu:
- Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
- Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
Bukan penduduk  ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut

·  Pasal Yang Tercantum di Dalam UUD 45 Tentang Warga Negara
Pasal 26
Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara, Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.
Pasal 27, 30, dan 31
Telah jelas.
Pasal-pasal ini mengenai hak-hak warga negara.
Pasal 28, 29, dan 34
Pasal ini mengenai kedudukan penduduk.
Pasal-pasal, baik yang hanya mengenai warga negara maupun yang mengenai seluruh penduduk membuat hasrat bangsa Indonesia untuk membangunkan negara yang bersifat demokratis dan yang hendak menyelenggarakan keadilan sosial dan perikemanusian.

·  Pasal-pasal  yang tercantum di dalam UUD 45 tentang hak dan kewajiban Warga negara Indonesia
Hak dan Kewajiban warga negara diatur dalam undang -undang sbb:
Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.
 
Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
 
Pelapisan Sosial

Pelapisan sosial : pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis).
Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial.
Sistem Pelapisan Sosial berbentuk akan seperti :
 
Gambar 1 Sistem Pelapisan Sosial

  

Terjadinya Pelapisan Sosial

 1. Terjadi dengan Sendirinya Pelapisan sosial terjadi dengan sendirinya karena faktor :
a. Tingkat Umur
b.  Kecerdasan
c. Kekerabatan : biasanya faktor kekerabatan berhubungan dengan kedudukan dalam keluarga atau menyangkut sistem pewarisan. Semakin jauh hubungan kerabatnya maka semakin kecil kesempatan seseorang untuk menempati kedudukan tertentu dalam keluarga atau bahkan semakin kecil pula kesempatannya untuk memperoleh seperangkat fasilitas yang diwariskan oleh keluarganya

2. Terjadi dengan Disengaja
Pelapisan sosial terjadi dengan disengaja karena faktor :
a. Pendidikan                 b. Pekerjaan                 c. Ekonomi

Perbedaan sistem pelapisan dalam masyarakat
Menurut sifat :
1. Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Dalam sistem ini pemindahan anggota masyarakat ke lapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal yang istimewa, Dalam sistem pelapisan tertutup, mereka akan menerima bila berdasarkan keturunan. Jadi selai dari aliran darah / keluarga tidak bisa masuk. Sistem pelapisan seperti ini biasa ditemui di India, dan Afrika Selatan, dimana mereka menganut politik apartheid atau perbedaan warna kulit yang disahkan melalui undang-undang.
2. Sistem Pelapisan Masyarakat Terbuka
Dalam sistem ini setiap masyarakat memiliki kesempatan untuk menempati suatu kedudukan tertentu, Setiap orang berkesempatan untuk menduduki jabatan tertentu asalkan memiliki kemampuan.dan sewaktu-waktu bisa turun karena tidak bisa mempertahankan kemampuannya. Sistem ini sangat baik untuk dikembangkan dalam kehidupan bermasyarakat. Karena adanya keterbukaan untuk bersaing dan menunjukkan kemampuannya 

Beberapa teori tentang pelapisan sosial
1. Masyarakat terdiri dari kelas atas dan kelas bawah
2. Masyarakat terdiri dari tiga kelas, kelas atas, kelas menengah dan kelas bawah
3. Masyarkat kelas atas , kelas menengah, kelas menengah kebawah dan kelas bawah.
Berikut pendapat para ahli mengenai pelapisan masyarakat :
1. Arisotteles mengatakan bahwa dalam tiap-tiap negara terdapat tiga unsur kaya,miskin dan menengah.
2. Vilfredo Pareto menyatakan bahwa masyarkat terdiri atas dua golongan yaitu golongan elite dan golongan non elite, menurutnya dasar dari perbedaan terjadi karena adanya perbedaan antara masing-masing individu, yakni dari kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda.
3. Gaotano Masoa menyatakan sebagai berikut :
Didalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju. Terdiri atas kelas pemerintah dan kelas yang diperintah .
4. Karl Mark, menurutnya ada dua kelas dalam kehidupan bermasyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksinya dan kelas yang hanya memiliki tenaga untuk mengoperasikan kegiatan produksi.
Jadi, kesimpulannya adalah pelapisan masyarakat terjadi berdasarkan ukuran-ukuran atau kriteria kehidupan individu, yaitu ukuran kekayaan, ukuran kekuasaan , ukuran kehormatan dan ukuran ilmu pengetahuan
 
Kesamaan Drajat
-          Tentang kesamaan derajat
Setiap warganegara memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam memperoleh kehidupan. Manusia dengan lingkungan memiliki hubungan timbal balik artinya masing-masing memiliki hak dan kewajiban sama besarnya. Setiap warga negara khususnya Indonesia dijamin kebebasannya dalam memperoleh hak dan melaksanakan kewajibannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
-          pasal-pasal di dalam UUD45 tentang persamaan hak
Negara Republik Indonesia, menganut asas bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Hukum ini dibuat dengan maksud untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum Ada empat pasal yang memuat ketentuan tentang hak asasi manusia yakni pasal 27,28,29 dan 31.
Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa ;Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan Pemerintahan dan wajib menjujung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.
Pasal 27 Ayat 2 ; hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28 ; kemerdekaan berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang.
Pasal 29 ayat 2 ; Kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara.
Pasal 31 ; (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (2) pemerintah mengusahakan dan menyelnggarakan suatu sistem pengajaran nasional , yang diatur dengan Undang-Undang.
-          4 pokok hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum pada UUD 45 Elite dan Massa
1)      Pasal 27.
·         Ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan
·         Ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
2)      Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
3)      Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh Negara
4)      Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.
-          Pengertian Elite
Dalam pengertian yang umum elite itu menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan: “posisi di dalam masyarakat di puncak struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas”.
-          Fungsi elite dalam memegang strategi
Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap berbagai peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan datang. Golongan minoritas yang berada pada posisi atas secara fungsional dapat berkuasa dan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite.
-          Pengertian Massa
Massa adalah suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan yang dalam beberapa hal menyerupai crowd.
-          Ciri-ciri massa
 (1)   Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda.
 (2)  Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
(3)  Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota­-anggotanya.
 
sumber :
 
http://newcyber18.blogspot.com/2012/05/pengertian-hukum.html
http://lalayulia.blogspot.com/2011/10/warganegara-dan-negara.html 
http://www.pengertiandefinisi.com/2012/01/pengertian-pemerintahan.html
http://rio-ronaldo.blogspot.com/2011/10/perbedaan-dari-pemerintah-government.html
http://etrisetiowati.blogspot.com/2011_10_01_archive.html 
http://oeebudhi.blogspot.com/2011/11/62-kesamaan-derajat-dan-elite-massa.html
 

Jumat, 30 November 2012


Tugas Tulisan 

TIPS HADAPI KNALPOT VIXI BATUK2 (NEMBAK2)

Vixion dibuat akhir 2006. Mengahruskan vixion untuk lulus uji emisi EURO 2. Guna membuka kelas sport baru dengan teknologi canggih yang menghasilkan gas buang dengan kadar emisi yang rendah maka yamaha meluncurkan teknologi cangih injeksi yang dibantu oleh sistem AIS dan desaign knalpot yang mampu menekan emisi.


Namun sejalan dengan kenyataanya sistem AIS ini banyak menimbulkan masalah pada vixion...tenaga menjadi kurang dan knalpot menembak2....alhasil para vixioners kurang puas dengan hal ini...
Maka dengan ini saya akan membantu kawan kawan menutup lubang AIS ini untuk menghilangkan efek batuk2 pada knalpot(menembak) sekaligus meningkatkan power.

AIS merupakan kepanjangan dari Air Induction Sistem. Punya fungsi mengurangi kepekatan gas buang atau polusi. Tentu lewat cara menginjeksikan udara ke dalam lubang exhaust. Sehingga polutan lebih rendah dan dianggap ramah lingkungan.

Teknologi AIS ada di motor baru mulai dari 2006 sampai sekarang. Gunanya memenuhi standar Euro 2 atau Euro 3. Secara performa mesin, AIS memang tidak menambah tenaga. Bahkan katanya malah mengurangi power. Mungkin karena campuran udara yang diinjeksikan menghambat laju gas buang.

Cara 1. Buka tangki bensin



Letak AIS dibawah tangki bensin...untuk bentuknya liat Gb kiri.

Cara2. Cabut semua selang yang Menuju AIS


* Slang C : Dari manifold karbu
* Slang A : Dari Filter Udara
* Slang B : Ke silinder head
semua selang yang menuju lubang AIS harus dibuang semua kemudian ditutup..begitu jg dengan 2 lubang AIS tersebut harus ditutup

Cara 3 . Tutup Lubang AIS




langkah dalam menutup Lubang AIS(ada 2 cara):
1. sumbat lubang AIS dengan baut spt gb dikiri (jangan lupa lubang 1 lagi dibagian atas dengan lem besi)
2.ATAU sumbat lubang AIS dengan menggunakan selang yang sudah ditutup dengan baut (gb. kanan) yang sesuai (yg pas)..kemudian selangnya di potong...lalu tancapkan lagi pada 2 lubang AIS...(selang jgn terlalu panjang karena kurang efektif..panjang slang cukup 5-8cm..)

dari kedua cara itu cara yang ke 2lah yang mempunyai tingkat kerapatan yang cukup tinggi...hampir 90% dan cara ke2 tidak merusak lubang AIS tersebut.

Cara 4. Tutup semua selang yang sebelumnya menuju ke Lubang AIS

Dilakukan dengan menutup selang tadi (yang dari manifold/filter udara) dengan baut...sesuai dengan cara diatas juga

SELAMAT MENCOBA...

TUGAS SOFTSKILL III

Tugas Softskill III

Adi Dzar Ghiffari
5KA31
1A111441

MATERI : INDIVIDU, KELUARGA DAN MASYARAKAT

#Pertumbuhan Individu

  • Jelaskan Pengertian Individu 
Individu mengandung arti orang/seorang/pribadi/organisme yang hidupnya berdiri sendiri. Secara fisiologis ia bersifat bebas, tidak mempunyai hubungan organik dengan sesamanya. 

sumber referensi : 
http://hitorijanai.wordpress.com/2012/11/14/tugas-softskill-ilmu-sosial-dasar-ke-3/

tanggal : 30 Nov 2012
waktu : 15.00


  • Jelaskan pengertian pertumbuhan penduduk
Pertumbuhan adalah suatu proses bertambahnya jumlah sel tubuh suatu organism yang disertai dengan pertambahan ukuran, berat, serta tinggi yang bersifat irreversible (tidak dapat kembali pada keadaan semula). Pertumbuhan lebih bersifat kuantitatif, dimana suatu organism yang dulunya kecil menjadi lebih besar seiring dengan pertambahan waktu.
Perkembangan adalah suatu proses differensiasi, organogenesis dan diakhiri dengan terbentuknya individu baru yang  lebih lengkap dan dewasa. Perkembangan lebih bersifat kualitatif, dimana suatu organism yang sebelumnya masih belum matang dalam sistem reproduksinya (dewasa), menjadi lebih dewasa dan matang dalam sistem reproduksinya sehingga dapat melakukan perkembangbiakan.
  • Faktor yang mempengaruhi pertumbuhan Individu
Faktor genetik
Faktor lingkungan :
A.  Pranatal
(gizi, mekanis, toksin, endokrin, radiasi, infeksi, stress, imunitas, anoksia, embrio).
B. Post natal
- Lingkungan biologis
(pertumbuhan somatik, jenis kelamin, umur, gizi, perawatan kesehatan,penyakit kronis, metabolisme
dan hormon).
- Faktor fisik
cuaca, sanitasi, keadaan rumah dan sanitasi.
- Factor psikososial
(stimulasi, motivasi belajar, ganjaran, kelompok sebaya, stress. Cinta dan kasihsaying, interaksi).
- Faktor keluarga dan istiadat
(pendidikan, pekerjaan, jumlah saudara, jenis kelamin, adat istiadat, agama dan kehidupan politik)


sumber referensi :

tanggal : 30 Nov 2012
waktu : 15.00

#Fungsi Keluarga
  • Jelaskan pengertian fungsi keluarga
Pengertian Fungsi Keluarga
Keluarga adalah lembaga sosial dasar dari mana semua lembaga atau pranata sosial lainnya berkembang. Di masyarakat mana pun di dunia, keluarga merupakan kebutuhan manusia yang universal dan menjadi pusat terpenting dari kegiatan dalam kehidupan individu

Keluarga dapat dibedakan menjadi dua, yakni keluarga batih atau keluarga inti (conjugal family) dan keluarga kerabat (consanguine family). Conjugal Family atau keluarga batih didasarkan atas ikatan perkawinan dan terdiri dari seorang suami, istri, dan anak-anak mereka yang belum kawin.

Lain halnya dengan consanguine family. Keluarga hubungan kerabat sedarah atau consanguine family tidak didasarkan pada pertalian kehidupan suami istri, melainkan pada pertalian darah atau ikatan keturunan dari sejumlah orang kerabat.
Keluarga kerabat terdiri dari hubungan darah dari beberapa generasi yang mungkin berdiam pada satu rumah atau mungkin pula berdiam pada tempat lain yang berjauhan. “Kesatuan keluarga consanguine ini disebut juga sebagai extended family atau keluarga luas
  • Macam-macam fungsi keluarga 
Beberapa fungsi keluarga adalah :
Fungsi Pengaturan Keturunan
Dalam masyarakat orang telah terbiasa dengan fakta bahwa kebutuhan seks dapat dipuaskan tanpa adanya prekreasi (mendapatkan anak) dengan berbagai cara, misalnya kontrasepsi, abortus, dan teknik
lainnya. Meskipun sebagian masyarakat tidak membatasi kehidupan seks pada situasi perkawinan, tetapi semua masyarakat setuju bahwa keluarga akan menjamin reproduksi. Karena fungsi reproduksi ini
merupakan hakikat untuk kelangsungan hidup manusia dan sebagai dasar kehidupan sosial manusia dan bukan hanya sekadar kebutuhan biologis saja. Fungsi ini didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan
sosial, misalnya dapat melanjutkan keturunan, dapat mewariskan harta kekayaan, serta pemeliharaan pada hari tuanya.
Pada umumnya masyarakat mengatakan bahwa perkawinan tanpa menghasilkan anak merupakan suatu kemalangan karena dapat menimbulkan hal-hal yang negatif. Bahkan ada yang berpendapat bahwa semakin banyak anak semakin banyak mendapatkan rezeki, terutama hal ini dianut oleh orang-orang Cina dan dihubungkan dengan keagamaan, karena semakin banyak anak semakin banyak yang memuja arwah nenek moyangnya.
2. Fungsi Sosialisasi atau Pendidikan
Fungsi ini untuk mendidik anak mulai dari awal sampai pertumbuhan anak hingga terbentuk personality-nya. Anak-anak lahir tanpa bekal sosial, agar si anak dapat berpartisipasi maka harus disosialisasi oleh orang tuanya tentang nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. Jadi, dengan kata lain, anak-anak harus belajar norma-norma mengenai apa yang senyatanya baik dan tidak layak dalam masyarakat. Berdasarkan hal ini, maka anak-anak harus memperoleh standar tentang nilai-nilai apa yang diperbolehkan dan tidak, apa yang baik, yang indah, yang patut, dsb. Mereka harus dapat berkomunikasi dengan anggota masyarakat lainnya dengan menguasai sarana-sarananya.
Dalam keluarga, anak-anak mendapatkan segi-segi utama dari kepribadiannya, tingkah lakunya, tingkah pekertinya, sikapnya, dan reaksi emosionalnya. Karena itulah keluarga merupakan perantara antara masyarakat luas dan individu. Perlu diketahui bahwa kepribadian seseorang itu diletakkan pada waktu yang sangat muda dan yang berpengaruh besar sekali terhadap kepribadian seseorang adalah keluarga, khususnya seorang ibu.
3. Fungsi Ekonomi atau Unit Produksi
Urusan-urusan pokok untuk mendapatkan suatu kehidupan dilaksanakan keluarga sebagai unit-unit produksi yang seringkali dengan mengadakan pembagian kerja di antara anggota-anggotanya.
Jadi, keluarga bertindak sebagai unit yang terkoordinir dalam produksi ekonomi. Ini dapat menimbulkan adanya industri-industri rumah dimana semua anggota keluarga terlibat di dalam kegiatan pekerjaan atau mata pencaharian yang sama. Dengan adanya fungsi ekonomi maka hubungan di antara anggota keluarga bukan hanya sekadar hubungan yang dilandasi kepentingan untuk melanjutkan keturunan,
akan tetapi juga memandang keluarga sebagai sistem hubungan kerja.
Suami tidak hanya sebagai kepala rumah tangga, tetapi juga sebagai kepala dalam bekerja. Jadi, hubungan suami-istri dan anak-anak dapat dipandang sebagai teman sekerja yang sedikit
banyak juga dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingan dalam kerja sama. Fungsi ini jarang sekali terlihat pada keluarga di kota dan bahkan fungsi ini dapat dikatakan berkurang atau hilang sama sekali.
4. Fungsi Pelindung
Fungsi ini adalah melindungi seluruh anggota keluarga dari berbagai bahaya yang dialami oleh suatu keluarga. Dengan adanya negara, maka fungsi ini banyak diambil alih oleh instansi negara.
5. Fungsi Penentuan Status
Jika dalam masyarakat terdapat perbedaan status yang besar, maka keluarga akan mewariskan statusnya pada tiap-tiap anggota atau individu sehingga tiap-tiap anggota keluarga mempunyai hak-hak istimewa. Perubahan status ini biasanya melalui perkawinan. Hak-hak istimewa keluarga, misalnya menggunakan hak milik tertentu, dan lain sebagainya. Jadi, status dapat diperoleh melalui assign status maupun ascribed status. Assign Status adalah status sosial yang diperoleh seseorang di dalam lingkungan masyarakat yang bukan didapat sejak lahir tetapi diberikan karena usaha dan kepercayaan masyarakat. Contohnya seseorang yang dijadikan kepala suku, ketua adat, sesepuh, dsb. Sedangkan Ascribed Status adalah tipe status yang didapat sejak lahir seperti jenis kelamin, ras, kasta, keturunan, suku, usia, dan lain sebagainya.
6. Fungsi Pemeliharaan
Keluarga pada dasarnya berkewajiban untuk memelihara anggotanya yang sakit, menderita, dan tua. Fungsi pemeliharaan ini pada setiap masyarakat berbeda-beda, tetapi sebagian masyarakat membebani keluarga dengan pertanggungjawaban khusus terhadap anggotanya bila mereka tergantung pada masyarakat. Seiring dengan perkembangan masyarakat yang makin modern dan kompleks, sebagian dari pelaksanaan fungsi pemeliharaan ini mulai banyak diambil alih dan dilayani oleh lembaga-lembaga masyarakat, misalnya rumah sakit, rumah-rumah yang khusus melayani orang-orang jompo.
7. Fungsi Afeksi
Salah satu kebutuhan dasar manusia adalah kebutuhan kasih sayang atau rasa dicintai. Sejumlah studi telah menunjukkan bahwa kenakalan yang serius adalah salah satu ciri khas dari anak yang sama sekali tidak pernah mendapatkan perhatian atau merasakan kasih sayang. Di sisi lain, ketiadaan afeksi juga akan menggerogoti kemampuan seorang bayi untuk bertahan hidup.

sumber referensi : 

tanggal : 30 November 2012
waktu : 15.00

#Individu, Keluarga dan Masyarakat
  • Pengertian Keluarga
Keluarga berasal dari bahasa Sansekerta “kulawarga”. Kata kula berarti “ras” dan warga yang berarti “anggota” Keluarga adalah lingkungan di mana terdapat beberapa orang yang masih memiliki hubungan darah. 

Keluarga sebagai kelompok sosial terdiri dari sejumlah individu, memiliki hubungan antar individu, terdapat ikatan, kewajiban, tanggung jawab di antara individu tersebut. Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah suatu atap dalam keadaan saling ketergantungan.

Menurut Salvicion dan Celis (1998) di dalam keluarga terdapat dua atau lebih dari dua pribadi yang tergabung karena hubungan darah, hubungan perkawinan atau pengangkatan, di hidupnya dalam satu rumah tangga, berinteraksi satu sama lain dan di dalam perannya masing-masing dan menciptakan serta mempertahankan suatu kebudayaan
  • Pengertian Masyarakat
.Masyarakat adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka), dimana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut. Kata “masyarakat” sendiri berakar dari kata dalam bahasa Arab, musyarak. Lebih abstraknya, sebuah masyarakat adalah suatu jaringan hubungan-hubungan antar entitas-entitas. Masyarakat adalah sebuah komunitas yang interdependen (saling tergantung satu sama lain). Umumnya, istilah masyarakat digunakan untuk mengacu sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur.

sumber referensi : 
tanggal : 30 November 2012
waktu : 15.00
  • Sebutkan dan Jelaskan 2 golongan masyarakat
Masyarakat kota dan desa
Masyarakat kota ialah seorang individu, keluarga atau masyarakat yang hidup dan berdomisili di daerah kota, sedangkan masyarakat desa ialah individu, keluarga dan masyarakat yang hidup di daerah pedesaan.
  • Masyarakat non industri dan industri
Masyarakat non Industri

Kita telah tahu secara garis besar bahwa , kelompok nasional atau organisasi kemasyarakatan non industri dapat digolongkan menjadi dua golongan, yaitu kelompok primer (primary group) dan kelompok sekunder (secondary group).
Kelompok primer  interaksi antar anggota terjalin lebih intensif, lebih erat, lebih akrab. Di karenakan para anggota kelompok sering berdialog, bertatap muka, sehingga mereka mengenal lebih dekat, lebih akrab.
Kelompok sekunder  Antara anggota kelompok sekunder, terpaut saling hubungan tak Iangsung, formal, juga kurang bersifat kekeluargaan.

Masyarakat Industri

Durkheim mempergunakan variasi pembangian kerja sebagai dasar untuk mengklasifikasikan masyarakat, sesuai dengan taraf perkembangannya. Akan tetapi is lebih cenderung mempergunakan dua taraf klasifikasi, yaitu yang sederhana dan yang kompleks. Masyarakat-masyarakat yang berada di tengah kedua eksterm tadi diabaikannya 
Jika pembagian kerja bertambah kompleks, suatu tanda bahwa kapasitas masyarakat semakintinggi. Solidaritas didasarkan pada hubungan saling ketergantungan antara kelompok-kelompok masyarakat yang telah men2enal pengkhususan.Otonomi sejenis, juga menjadi ciri daribagian/ kelompok-kelompok masyarakat industri. Otonomi sejenis dapat diartikan dengan kepandaian/keahlian khusus yang dimiliki seseorang secara mandiri, sampai pada batas-batas tertentu.

sumber referensi :
tanggal : 30 November 2012
waktu : 15.00

#Hubungan antara individu, keluarga dan masyarakat
  • Makna Individu
Individu merupakan unit terkecil pembentuk masyarakat. Dalam ilmu sosial, individu berarti juga bagian terkecil dari kelompok masyarakat yang tidak dapat dipisah lagi menjadi bagian yang lebih kecil. Sebagai contoh, suatu keluarga terdiri dari ayah, ibu, dan anak. Ayah merupakan individu dalam kelompok sosial tersebut, yang sudah tidak dapat dibagi lagi ke dalam satuan yang lebih kecil. Pada dasarnya, setiap individu memiliki ciri-ciri yang berbeda. Individu yang saling bergabung akan membentuk kelompok atau masyarakat. Individu tersebut akan memiliki karakteristik yang sama dengan kelompok dimana dirinya bergabung.


  • Makna Keluarga
Keluarga sebagai kelompok sosial terdiri dari sejumlah individu, memiliki hubungan antar individu, terdapat ikatan, kewajiban, tanggung jawab di antara individu tersebut. Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah suatu atap dalam keadaan saling ketergantungan.
Menurut Salvicion dan Celis (1998) di dalam keluarga terdapat dua atau lebih dari dua pribadi yang tergabung karena hubungan darah, hubungan perkawinan atau pengangkatan, di hidupnya dalam satu rumah tangga, berinteraksi satu sama lain dan di dalam perannya masing-masing dan menciptakan serta mempertahankan suatu kebudayaan.
  • Makna Masyarakat
Masyarakat adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka), dimana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut. Kata “masyarakat” sendiri berakar dari kata dalam bahasa Arab, musyarak. Lebih abstraknya, sebuah masyarakat adalah suatu jaringan hubungan-hubungan antar entitas-entitas. Masyarakat adalah sebuah komunitas yang interdependen (saling tergantung satu sama lain). Umumnya, istilah masyarakat digunakan untuk mengacu sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur.

Menurut Syaikh Taqyuddin An-Nabhani, sekelompok manusia dapat dikatakan sebagai sebuah masyarakat apabila memiliki pemikiran, perasaan, serta sistem/aturan yang sama. Dengan kesamaan-kesamaan tersebut, manusia kemudian berinteraksi sesama mereka berdasarkan kemaslahatan.
Masyarakat sering diorganisasikan berdasarkan cara utamanya dalam bermata pencaharian. Pakar ilmu sosial mengidentifikasikan ada: masyarakat pemburu, masyarakat pastoral nomadis, masyarakat bercocok tanam, dan masyarakat agrikultural intensif, yang juga disebut masyarakat peradaban. Sebagian pakar menganggap masyarakat industri dan pasca-industri sebagai kelompok masyarakat yang terpisah dari masyarakat agrikultural tradisional.
Masyarakat dapat pula diorganisasikan berdasarkan struktur politiknya: berdasarkan urutan kompleksitas dan besar, terdapat masyarakat band, suku, chiefdom, dan masyarakat negara.
  • Hubungan antara Individu, Keluarga dan Masyarakat dalam proses terjadinya Urbanisasi

Urbanisasi adalah perpindahan penduduk dari desa ke kota. Urbanisasi adalah masalah yang cukup serius bagi kita semua. Persebaran penduduk yang tidak merata antara desa dengan kota akan menimbulkan berbagai permasalahan kehidupan sosial kemasyarakatan. Jumlah peningkatan penduduk kota yang signifikan tanpa didukung dan diimbangi dengan jumlah lapangan pekerjaan, fasilitas umum, aparat penegak hukum, perumahan, penyediaan pangan, dan lain sebagainya tentu adalah suatu masalah yang harus segera dicarikan jalan keluarnya.

A. Faktor Penarik Terjadinya Urbanisasi
-Kehidupan kota yang lebih modern
-Sarana dan prasarana kota lebih lengkap
-Banyak lapangan pekerjaan di kota
-Pendidikan sekolah dan perguruan tinggi lebih baik dan berkualitas.

B. Faktor Pendorong Terjadinya Urbanisasi
-Lahan pertanian semakin sempit,
-Merasa tidak cocok dengan budaya tempat asalnya,
-Menganggur karena tidak banyak lapangan pekerjaan di desa,
-Terbatasnya sarana dan prasarana di desa,
-Diusir dari desa asal,
-Memiliki impian kuat menjadi orang kaya.

C. Keuntungan Urbanisasi
-Memoderenisasikan warga desa
-Menambah pengetahuan warga desa
-Menjalin kerja sama yang baik antarwarga suatu daerah
-Mengimbangi masyarakat kota dengan masyarakat desa.

sumber referensi : 
tanggal : 30 November 2012
waktu : 15.00


MATERI : PEMUDA DAN SOSIALISASI

#Internalisasi Belajar dan Sosialisasi
Internalisasi adalah proses norma-norma kemasyarakatan yang tidak berhenti sampai institusionalisasi saja,akan tetapi mungkin norma-norma tersebut sudah mendarah daging dalam jiwa anggota-anggota masyarakat. Norma-norma ini kadang dibedakan antara norma-norma ;

-          Norma-norma yang mengatur pribadi yang mencakup norma kepercayaan yang bertujuan agar manusia berhati nurani yang bersih.
-          Norma-norma yang mengatur hubungan pribadi, mencakup kaidah kesopanan dan kaidah hukum serta mempunyai tujuan agar manusia bertingkah laku yang baik dalam pergaulan hidup dan bertujuan untuk mencapai kedamaian hidup.

sumber referensi :
tanggal : 30 Nov 2012
waktu : 15.00


#Pemuda dan Identitas

Pemuda merupakan sekolompok orang yang mempunyai semangat dan sedang dalam tahap pencarian jati diri. Pemuda juga merupakan generasi penerus bangsa. Beberapa orang mengatakan, pemuda tidak dilihat dari usianya melaikan dari semangatnya. Maju mundurnya suatu bangsa tidak lepas dari peranan para pemuda.
Sedangkan identitas atau jati diri merupakan sikap atau sifat yang ada dalam diri seseorang. Pada saat usia masih mudalah biasanya orang mulai melakukan pencarian jati diri atau mengenali identitas dirinya.
Dalam tahap pencarian identitas inilah terkadang masih menemukan kendala. Apalagi dizaman yang serba bebas sekarang ini. Pergaulan merupakan faktor utama yang mempengaruhi terbentuknya jatidiri pemuda. 

sumber referensi : 
tanggal : 30 November 2012
waktu : 15.00

#Perguruan dan Pendidikan

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.

Perguruan Tinggi adalah perguruan yang di dambakan, diimpikan, diharapkan, difavoritkan dan dicintai oleh masyarakat pada umumnya dan masyarakat pada khususnya. Agar bisa menjadi perguran tinggi idaman, maka ada 5 faktor yang harus dipenuhi oleh sebuah perguruan tinggi, yaitu ;
-Mutu/Kualitas
-Biaya terjangkau
-Keamanan dan kenyamanan
-Mengikuti perkembangan zaman dan dapat bermanfaat bagi masyarakat.

sumber referensi :
http://ricojacson.wordpress.com/2012/11/21/pemuda-dan-sosialisasiperguruan-dan-pendidikan-tugas-4-softskill-ilmu-sosial-dasar/
Tanggal : 30 November 2012
Waktu : 15.30