TUGAS SOFTSKILL IV
Adi Dzar Ghiffari
5 KA 31
1A111441
WARGANERARA DAN NEGARA / PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT
BAB 5 WARGANERARA DAN NEGARA
Hukum,Negara dan Pemerintahan
Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu sistem yang
dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia
dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk
menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap
masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di
artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun
tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi
pelanggarnya.
Sifat dan Ciri-ciri Hukum
1.
adanya perintah atau larangan
2.
perintah/larangan tsb harus dipatuhi setiap orang
Sumber- Sumber Hukum
Sumber – sumber hukum ialah
segala sesuatu yang menimbulkan aturan-atran yang mempunyai kekuatan memaksa
yang jika di langgar mendpt sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hokum material dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya
sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber Hukum
Formal :
a.
Undang-undang
b. Kebiasaan
c.
Keputusan-keputusan hakim
d.Traktat
e. Pendapat
sarjana Hukum
·
Pembagian Hukum
1. Menurut bentuknya, hukum dapat
dibagi dalam:
a. Hukum tertulis, hukum ini
dapat pula merupakan:
- hukum tertulis yang
dikodifikasikan.
- hukum tertulis yang tidak
dikodifikasikan.
b. Hukum tak tertulis:
Adalah hukum yang masih hidup dalam
keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya seperti suatu
peraturan perundang (disebut juga Hukum Kebiasaan).
2. Menurut tempat berlakunya, dapat
dibagi:
a. Hukum Nasional, yaitu hukum yang
berlaku dalam suatu negara.
b. Hukum Internasional, yaitu hukum
yang mengatur hubungan hukum dalam dunia Internasional.
c. Hukum Asing, yaitu hukum yang
berlaku di negara lain.
d. Hukum Gereja, yaitu kumpulan
norma-norma yang ditetapkan oleh Gereja.
3. Menurut waktu berlakunya, hukum
dapat dibagi dalam:
a. Ius Constitutum (Hukum Positif),
yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu
daerah tertentu.
b. Ius
Constituendum. yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
c. Hukum
Asasi (Hukum Alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan
untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan
berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga diseluruh tempat.
4. Menurut
isinya dapat dibagi dalam:
a. Hukum
Privat (Hukum Sipil), yaitu kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan
antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada
kepentingan perorangan.
b. Hukum
Publik, yaitu kumpulan hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat
perlengkapannya atau antara Negara dengan Perorangan (melindungi kepentingan
umum).
5. Menurut
Sifatnya, hukum dapat dibagi:
a. Hukum
yang memaksa, yauty hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan
mempuyai paksaan mutlak.
b. Hukum
yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang
bersangkutan telah memberi peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
6. Menurut
cara mempertahankannya, hukum dapat dibagi:
a. Hukum
Materiil, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan
dan hubungan-hubungan yang berujud perintah dan larangan-larangan. Contoh:
Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, dan lain-lain.
b.Hukum
Formil (hukum acara atau hukum proses), yaitu hukum yang memuat
peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan
mempertahankan hukum materiil atau peraturan-peraturan bagaimana cara-cara
mengajukan suatu perkara ke muka Pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim
memberi keputusan.
Contohnya:
Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata.
·
Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah
di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial
maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang
berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara
independent.
·
2 Tugas Utama Negara
1. Mengatur dan menertibkan
gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
2. mengatur dan menyatukan
kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang
disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
·
Sifat-sifat Negara
1. sifat
memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan
fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah
timbulnya anarkhi
2. sifat
monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan
bersama dari masyarakat
3. sifat
mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang
tanpa terkecuali.
· 2 Bentuk Negara
1. Negara
kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat,
dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada
pusat
- Negara
kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam
Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
- Negara
kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi
kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
2. Negara
serikat ( federasi) adalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa
Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat,
kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara
bersama
Bentuk
kenegaraan yang kita kenal :
1. Negara
dominion
2. Negara
uni
3. Negara
protectoral
· Unsur –unsur
Negara
1. harus ada
wilayahnya
2. harus ada
rakyatnya
3. harus ada
pemerintahnya
4. harus ada
tujuannya
5. harus ada
kedaulatan
Tujuan Negara
Republik Indonesia
Tujuan
negara Republik Indonesia ada empat, yaitu seperti yang disebutkan pada alinea
keempat Pembukaan UUD 1945.
Keempat
tujuan negara itu adalah:
1.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia
2.
Memajukan kesejahteraan umum
3.
Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
Pengertian Tentang Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan
menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa
definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat
bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia. Sebagai contoh: Republik,
Monarki / Kerajaan, Persemakmuran (Commonwealth). Dari bentuk-bentuk
utama tersebut, terdapat beragam cabang, seperti: Monarki
Konstitusional, Demokrasi, dan Monarki Absolut / Mutlak.
Perbedaan Pemerintah dengan Pemerintahan
Kalau Pemerintah (Government)
lebih berkaitan dengan lembaga yang mengemban fungsi memerintah dan
mengemban fungsi mengelola administrasi pemerintahan. Di tingkat desa
konsep Pemerintah (Government) merujuk pada Kepala Desa beserta Perangkat Desa.Kalau Tata Pemerintahan (Governance)
lebih menggambarkan pada pola hubungan yang sebaik-baiknya antar elemen
yang ada. Di tingkat desa konsep Tata Pemerintahan (Good Governance)
merujuk pada pola hubungan antara pemerintah desa, kelembagaan politik,
kelembagaan ekonomi dan kelembagaan sosial dalam upaya menciptakan
kesepakatan bersama menyangkut pengaturan proses pemerintahan.Hubungan
yang diidealkan adalah sebuah hubungan yang seimbang dan proporsional
antara empat kelembagaan desa tersebut.Dengan demikian cakupan Tata Pemerintahan (Governance) lebih luas dibandingkan dengan Pemerintah (Government),
karena unsur yang terlibat dalam Tata Pemerintahan mencakup semua
kelembagaan yang ada di desa, termasuk didalamnya ada unsur Pemerintah (Government).
WargaNegara dan Negara
Warganegara
adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan
anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain
warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
Kewarganegaraan Republik Indonesia
Seorang
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai
warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu
Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta)
Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini
akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan,
NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor
pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya
sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum
internasional.
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
- setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
- anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
- anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
- anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
- anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
- anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
- anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
- anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
- anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
2 Kriteria Menjadi Warga Negara
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua
kriteria :
Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi
dua yaitu :
- kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius
Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara
berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
- kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam
asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat
dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara
tersebut.
Orang-
orang yang berada dalam satu wilayah negara
Orang-orang
yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
Penduduk ialah
mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan
Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok
(domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua
yaitu:
- Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya
dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya
sendiri
- Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan
warganegara
Bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu
negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di
wilayah tersebut
· Pasal Yang Tercantum di Dalam UUD 45 Tentang Warga Negara
Pasal 26
Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan
Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia, mengakui
Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara, Republik
Indonesia dapat menjadi warga negara.
Pasal 27,
30, dan 31
Telah jelas.
Pasal-pasal ini mengenai hak-hak warga negara.
Pasal 28,
29, dan 34
Pasal ini mengenai kedudukan penduduk.
Pasal-pasal, baik yang hanya mengenai warga negara maupun yang mengenai
seluruh penduduk membuat hasrat bangsa Indonesia untuk membangunkan negara yang
bersifat demokratis dan yang hendak menyelenggarakan keadilan sosial dan
perikemanusian.
· Pasal-pasal yang tercantum di
dalam UUD 45 tentang hak dan kewajiban Warga negara Indonesia
Hak dan
Kewajiban warga negara diatur dalam undang -undang sbb:
Pasal 27
ayat 1-3
Mengatur
tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
Pasal 28
ayat A – J
Mengatur
tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
Pasal 29
ayat 2
Mengatur
tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
Pasal 30
ayat 1-5
Mengatur
tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat,
Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan
kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
Pasal 31
ayat 1-5
Mengatur
tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem
pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan
kebudayaan
Pasal 33
ayat 1-5
Mengatur
tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian
Nasional.
Pasal 34
ayat 1-4
Mengatur
tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung
jawab negara.
Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
Pelapisan Sosial
Pelapisan sosial : pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis).
Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial.
Sistem Pelapisan Sosial berbentuk akan seperti :
Terjadinya Pelapisan Sosial
Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial.
Sistem Pelapisan Sosial berbentuk akan seperti :
Gambar 1 Sistem Pelapisan Sosial
Terjadinya Pelapisan Sosial
1. Terjadi dengan Sendirinya
Pelapisan sosial terjadi dengan sendirinya karena faktor :
a. Tingkat Umur
b. Kecerdasan
a. Tingkat Umur
b. Kecerdasan
c. Kekerabatan : biasanya faktor
kekerabatan berhubungan dengan kedudukan dalam keluarga atau menyangkut
sistem pewarisan. Semakin jauh hubungan kerabatnya maka semakin kecil
kesempatan seseorang untuk menempati kedudukan tertentu dalam keluarga
atau bahkan semakin kecil pula kesempatannya untuk memperoleh
seperangkat fasilitas yang diwariskan oleh keluarganya
2. Terjadi dengan Disengaja
Pelapisan sosial terjadi dengan disengaja karena faktor :
a. Pendidikan b. Pekerjaan c. Ekonomi
Perbedaan sistem pelapisan dalam masyarakat
Menurut sifat :
1. Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Dalam sistem ini pemindahan anggota masyarakat ke lapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal yang istimewa, Dalam sistem pelapisan tertutup, mereka akan menerima bila berdasarkan keturunan. Jadi selai dari aliran darah / keluarga tidak bisa masuk. Sistem pelapisan seperti ini biasa ditemui di India, dan Afrika Selatan, dimana mereka menganut politik apartheid atau perbedaan warna kulit yang disahkan melalui undang-undang.
2. Sistem Pelapisan Masyarakat Terbuka
Dalam sistem ini setiap masyarakat memiliki kesempatan untuk menempati suatu kedudukan tertentu, Setiap orang berkesempatan untuk menduduki jabatan tertentu asalkan memiliki kemampuan.dan sewaktu-waktu bisa turun karena tidak bisa mempertahankan kemampuannya. Sistem ini sangat baik untuk dikembangkan dalam kehidupan bermasyarakat. Karena adanya keterbukaan untuk bersaing dan menunjukkan kemampuannya
1. Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Dalam sistem ini pemindahan anggota masyarakat ke lapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal yang istimewa, Dalam sistem pelapisan tertutup, mereka akan menerima bila berdasarkan keturunan. Jadi selai dari aliran darah / keluarga tidak bisa masuk. Sistem pelapisan seperti ini biasa ditemui di India, dan Afrika Selatan, dimana mereka menganut politik apartheid atau perbedaan warna kulit yang disahkan melalui undang-undang.
2. Sistem Pelapisan Masyarakat Terbuka
Dalam sistem ini setiap masyarakat memiliki kesempatan untuk menempati suatu kedudukan tertentu, Setiap orang berkesempatan untuk menduduki jabatan tertentu asalkan memiliki kemampuan.dan sewaktu-waktu bisa turun karena tidak bisa mempertahankan kemampuannya. Sistem ini sangat baik untuk dikembangkan dalam kehidupan bermasyarakat. Karena adanya keterbukaan untuk bersaing dan menunjukkan kemampuannya
Beberapa
teori tentang pelapisan sosial
1. Masyarakat terdiri
dari kelas atas dan kelas bawah
2. Masyarakat terdiri dari tiga kelas, kelas atas, kelas menengah dan kelas bawah
3. Masyarkat kelas atas , kelas menengah, kelas menengah kebawah dan kelas bawah.
Berikut pendapat para ahli mengenai pelapisan masyarakat :
1. Arisotteles mengatakan bahwa dalam tiap-tiap negara terdapat tiga unsur kaya,miskin dan menengah.
2. Vilfredo Pareto menyatakan bahwa masyarkat terdiri atas dua golongan yaitu golongan elite dan golongan non elite, menurutnya dasar dari perbedaan terjadi karena adanya perbedaan antara masing-masing individu, yakni dari kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda.
3. Gaotano Masoa menyatakan sebagai berikut :
Didalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju. Terdiri atas kelas pemerintah dan kelas yang diperintah .
4. Karl Mark, menurutnya ada dua kelas dalam kehidupan bermasyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksinya dan kelas yang hanya memiliki tenaga untuk mengoperasikan kegiatan produksi.
Jadi, kesimpulannya adalah pelapisan masyarakat terjadi berdasarkan ukuran-ukuran atau kriteria kehidupan individu, yaitu ukuran kekayaan, ukuran kekuasaan , ukuran kehormatan dan ukuran ilmu pengetahuan
2. Masyarakat terdiri dari tiga kelas, kelas atas, kelas menengah dan kelas bawah
3. Masyarkat kelas atas , kelas menengah, kelas menengah kebawah dan kelas bawah.
Berikut pendapat para ahli mengenai pelapisan masyarakat :
1. Arisotteles mengatakan bahwa dalam tiap-tiap negara terdapat tiga unsur kaya,miskin dan menengah.
2. Vilfredo Pareto menyatakan bahwa masyarkat terdiri atas dua golongan yaitu golongan elite dan golongan non elite, menurutnya dasar dari perbedaan terjadi karena adanya perbedaan antara masing-masing individu, yakni dari kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda.
3. Gaotano Masoa menyatakan sebagai berikut :
Didalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju. Terdiri atas kelas pemerintah dan kelas yang diperintah .
4. Karl Mark, menurutnya ada dua kelas dalam kehidupan bermasyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksinya dan kelas yang hanya memiliki tenaga untuk mengoperasikan kegiatan produksi.
Jadi, kesimpulannya adalah pelapisan masyarakat terjadi berdasarkan ukuran-ukuran atau kriteria kehidupan individu, yaitu ukuran kekayaan, ukuran kekuasaan , ukuran kehormatan dan ukuran ilmu pengetahuan
Kesamaan Drajat
-
Tentang
kesamaan derajat
Setiap warganegara
memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam memperoleh kehidupan. Manusia dengan
lingkungan memiliki hubungan timbal balik artinya masing-masing memiliki hak
dan kewajiban sama besarnya. Setiap warga negara khususnya Indonesia dijamin
kebebasannya dalam memperoleh hak dan melaksanakan kewajibannya, sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang.
-
pasal-pasal di dalam UUD45 tentang persamaan
hak
Negara
Republik Indonesia, menganut asas bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan
yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Hukum ini dibuat dengan maksud untuk
melindungi dan mengatur masyarakat secara umum Ada empat pasal yang memuat
ketentuan tentang hak asasi manusia yakni pasal 27,28,29 dan 31.
Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa ;Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan Pemerintahan dan wajib menjujung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.
Pasal 27 Ayat 2 ; hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28 ; kemerdekaan berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang.
Pasal 29 ayat 2 ; Kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara.
Pasal 31 ; (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (2) pemerintah mengusahakan dan menyelnggarakan suatu sistem pengajaran nasional , yang diatur dengan Undang-Undang.
Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa ;Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan Pemerintahan dan wajib menjujung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.
Pasal 27 Ayat 2 ; hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28 ; kemerdekaan berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang.
Pasal 29 ayat 2 ; Kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara.
Pasal 31 ; (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (2) pemerintah mengusahakan dan menyelnggarakan suatu sistem pengajaran nasional , yang diatur dengan Undang-Undang.
-
4 pokok hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum
pada UUD 45
Elite dan Massa
1) Pasal 27.
· Ayat
1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara
yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan
· Ayat
2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan
2) Pasal 28, ditetapkan
bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan
tulisan.
3) Pasal 29 ayat 2,
kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh Negara
4) Pasal 31 ayat 1 dan
2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.
-
Pengertian
Elite
Dalam
pengertian yang umum elite itu menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat
menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan
sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan
kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara
pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan: “posisi di dalam masyarakat di
puncak struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam
ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan
pekerjaan-pekerjaan dinas”.
-
Fungsi
elite dalam memegang strategi
Dalam suatu
kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit
selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai
satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang
terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini didasarkan
pada penghargaan masyarakat terhadap berbagai peranan yang dilancarkan dalam
kehidupan masa kini serta meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan datang.
Golongan minoritas yang berada pada posisi atas secara fungsional dapat
berkuasa dan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite.
-
Pengertian
Massa
Massa
adalah suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan yang dalam
beberapa hal menyerupai crowd.
-
Ciri-ciri massa
(1) Keanggotaannya
berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang
dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat
kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda.
(2) Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat,
tersusun dari individu-individu yang anonim.
(3) Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota-anggotanya.
sumber :
http://newcyber18.blogspot.com/2012/05/pengertian-hukum.html
http://lalayulia.blogspot.com/2011/10/warganegara-dan-negara.html
http://www.pengertiandefinisi.com/2012/01/pengertian-pemerintahan.html
http://rio-ronaldo.blogspot.com/2011/10/perbedaan-dari-pemerintah-government.html
http://etrisetiowati.blogspot.com/2011_10_01_archive.html
http://oeebudhi.blogspot.com/2011/11/62-kesamaan-derajat-dan-elite-massa.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar